Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

×

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (kedannews.co.id/ist)

Menurut Rion, kondisi tersebut juga menjadi perhatian pemegang saham yang merasa terdampak ketika perdagangan saham mengalami penghentian sementara.

“Makanya para pemegang saham dan kebetulan saya ada kenal juga salah satu pemegang saham yang meskipun saham kecil-kecilan ya, mereka juga merasa dirugikan karena di suspen itu artinya saham itu stagnan. Orang tidak boleh beli dan tidak boleh jual.”

MEMPROSES ADSENSE...

Pernyataan mengenai dampak tersebut merupakan penjelasan Rion dalam wawancara dan tidak dengan sendirinya membuktikan besaran kerugian yang dialami PT TSI maupun pemegang sahamnya.

Pertanyakan Penelusuran Aliran Dana

Rion turut menyoroti perlunya penelusuran aliran dana untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima atau menikmati uang yang dicairkan. Ia juga mempertanyakan apakah terdapat kemungkinan kerugian negara, mengingat Bank Mandiri merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut membutuhkan kajian lebih mendalam.

“kalau ini sih butuh kajian lebih dalam lagi ya. Apakah negara dirugikan atau tidak? Memang Bank Mandiri ini adalah BUMN ya, badan usaha milik negara juga.”

Sumpah Pemuda Pemko Medan