Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, dana Rp124 miliar tersebut bukan berasal dari penarikan saldo milik PT TSI, melainkan berkaitan dengan pencairan dana kredit. Menurutnya, persoalan menjadi penting karena PT TSI disebut kemudian menghadapi penagihan cicilan atas dana yang dipersoalkan tersebut.
“Ternyata belakangan saya baca ternyata tidak. Ternyata PT TSI itu mengajukan pinjaman atau kredit karya kepada Bank Mandiri. Lalu asisten manager itu mencairkan lembar cek itu kepada Bank Mandiri terhadap dana kredit tersebut. Lalu setelah diambil 124 miliar tanpa diketahui oleh direksi PT TSI, Bank Mandiri menagih cicilannya.”
Rion menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui hubungan antara pengajuan kredit, pencairan dana, pihak yang menerima dana, dan kewajiban pembayaran cicilan.
Ia menggambarkan persoalan itu sebagai situasi ketika seseorang menghadapi penagihan atas pinjaman yang menurutnya tidak diterima secara langsung.
“Nah, di sinilah maka TSI jadi keberatan untuk membayar cicilannya. Nah, artinya cek yang dicairkan itu bukan milik pihak TSI, bukan menarik saldo, tetapi mendapatkan pinjaman kredit karya dari PT Bank Mandiri. Nah, ini kalau kalau terjadi kepada kita aja, ya. Kita pinjam uang, tapi kita enggak terima uangnya.”






