Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

×

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (kedannews.co.id/ist)

Ia juga menyinggung informasi mengenai surat kuasa yang, menurut pembicaraan yang diketahuinya, pernah diberikan pada 2019 dan disebut berlaku selama satu tahun. Namun, Rion mengakui belum melihat dokumen surat kuasa tersebut sehingga belum dapat memastikan isi dan masa berlakunya.

“Kemarin hasil pembicaraan dengan apa kan memang si Tepi ini 2019 pernah mendapatkan surat kuasa dan itu harusnya kan berlaku hanya satu tahun. Nah, tetapi saya juga belum lihat surat kuasanya.”

MEMPROSES ADSENSE...

Karena dokumen tersebut belum diperiksa olehnya, Rion menyampaikan bahwa penilaian lebih jauh masih bergantung pada isi surat kuasa yang sebenarnya.

Menutup keterangannya, Rion kembali mengingatkan masyarakat bahwa kehati-hatian pribadi tidak selalu cukup untuk mencegah seseorang menghadapi persoalan apabila identitasnya digunakan oleh pihak lain.

“ya masyarakat memang harus hati-hati tetapi dalam perkara ini masyarakat hati-hati pun bisa jadi korban Karena ini kan masyarakat kan enggak kayak PT TSI kan enggak tahu ini kok tiba-tiba namaku jadi sebagai peminjam kok tiba-tiba aku harus bayar angsuran sama kayak pinjol kan tiba-tiba kok pinjol nelepon aku.”

Sumpah Pemuda Pemko Medan