“Nah, sementara biasanya dan sesuai dengan peraturan di perbankan, kalau ada keragu-raguan itu harus dikonfirmasi atau kalau angka yang dicairkan itu nah cukup besar atau 1 miliar lebih itu wajib dikonfirmasi kepada direksi yang mengeluarkan cek. Tapi ini saya dengar dari 54 lembar cek itu dengan jumlah 124 miliar itu satu pun tidak pernah dikonfirmasi kepada direksinya.”
Rion menekankan bahwa dugaan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan. Ia juga mengaitkannya dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Nah, ini memang enggak salah. Jadi akhirnya masyarakat menganggap bahwa Bank Mandiri ini sudah melanggar prinsip kehati-hatian atau dalam bahasa perbankannya prudential banking principle. Kalau ini memang benar terjadi, maka Bank Mandiri ini sudah melanggar undang-undang tentang Perbankan secara khusus di pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.”
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan Rion berdasarkan informasi yang dibacanya. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap memerlukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan Kredit dan Penagihan Cicilan
Dalam wawancara tersebut, Rion juga menjelaskan informasi yang dibacanya mengenai hubungan antara pencairan cek dan fasilitas kredit PT TSI di Bank Mandiri.






