Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

×

Praktisi Hukum Soroti Prinsip Kehati-hatian, Dugaan Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Dirut Bank Mandiri Disinggung dalam Sengketa PT TSI

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (kedannews.co.id/ist)

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya penelusuran transaksi keuangan serta kemungkinan penerapan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan dasar yang mendukung.

“Nah, jadi kalau dirugikan atau tidak itu bisa dikaji lebih lanjutlah. Tetapi kalau kita tarik ke Undang-Undang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ya dan juga jiwanya anti korupsi ini bisa jadi berpeluang ke sana.”

MEMPROSES ADSENSE...

Rion mempertanyakan bagaimana aliran dana dapat ditelusuri apabila pencairan dilakukan tanpa mekanisme yang menurutnya memadai untuk memastikan pihak yang berhak menerima dana.

Ia juga menyinggung perkara pidana yang, menurut keterangannya, telah menjerat seorang mantan asisten manajer PT TSI berinisial T.

“Makanya tidak aneh waktu putusan pidana si apa si terdakwa asisten manajer PT TSI yang berinisial T itu akhirnya hanya dia sendiri yang terpidana.”

Rion menilai penelusuran terhadap penerima aliran dana merupakan hal penting dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, ia tidak menyampaikan kesimpulan yang memastikan pihak lain telah melakukan tindak pidana.

“Harusnya TPPU-nya kan jalan tindak pidana pencucian uangnya. Hasil kejahatan yang dia tarik di Bank Mandiri itu dialirkan ke mana? Penerimanya itu kan harusnya jadi tersangka juga. Nah, tapi ini kan enggak.”

Sumpah Pemuda Pemko Medan