Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya penelusuran transaksi keuangan serta kemungkinan penerapan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan dasar yang mendukung.
“Nah, jadi kalau dirugikan atau tidak itu bisa dikaji lebih lanjutlah. Tetapi kalau kita tarik ke Undang-Undang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ya dan juga jiwanya anti korupsi ini bisa jadi berpeluang ke sana.”
Rion mempertanyakan bagaimana aliran dana dapat ditelusuri apabila pencairan dilakukan tanpa mekanisme yang menurutnya memadai untuk memastikan pihak yang berhak menerima dana.
Ia juga menyinggung perkara pidana yang, menurut keterangannya, telah menjerat seorang mantan asisten manajer PT TSI berinisial T.
“Makanya tidak aneh waktu putusan pidana si apa si terdakwa asisten manajer PT TSI yang berinisial T itu akhirnya hanya dia sendiri yang terpidana.”
Rion menilai penelusuran terhadap penerima aliran dana merupakan hal penting dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, ia tidak menyampaikan kesimpulan yang memastikan pihak lain telah melakukan tindak pidana.
“Harusnya TPPU-nya kan jalan tindak pidana pencucian uangnya. Hasil kejahatan yang dia tarik di Bank Mandiri itu dialirkan ke mana? Penerimanya itu kan harusnya jadi tersangka juga. Nah, tapi ini kan enggak.”






