Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

DPC Peradi Tulungagung Siapkan 56 Pengacara Gratis Bagi Warga Tak Mampu

×

DPC Peradi Tulungagung Siapkan 56 Pengacara Gratis Bagi Warga Tak Mampu

Sebarkan artikel ini
DPC Peradi Kabupaten Tulungagung, Jum'at (7/1/2022). (kedannews.com/Gusty Indah).
DPC Peradi Kabupaten Tulungagung, Jum'at (7/1/2022). (kedannews.com/Gusty Indah).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Adapun syarat untuk warga tergolong miskin, cukup menunjukkan surat bukti keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa ataupun kelurahan. Untuk mengetahui jenis bantuan hukum apa saja yang diberikan peradi diantaranya yaitu, menerima dan menjalankan kuasa, memberi pendampingan hukum ( mulai penyidikan dan tuntutan), pendampingan proses persidangan di lembaga Peradilan serta memberi konsultasi hukum”, jelasnya.

Darusman mengatakan, regulasi ini sangat penting dan harus diwujudkan, karena banyak keluhan dari warga terkait masalah hukum. ” Tadi kita sudah menghadap Ketua Pengadilan Negeri ( PN) , dan pihak Pengadilan pun ikut mendukung bahkan kerja sama dengan Peradi. Terlebih Ketua Pengadilan nantinya juga akan mengadakan pertemuan mengajak awak media terkait permasalahan di wilayah Tulungagung demi kebaikan Pengadilan kedepan. Termasuk keluh kesah warga pencari keadilan terlebih masalah jadwal sidang yang sering molor”, ungkapnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Pengacara kondang Darusman dan Associates segera membentuk Biro Bantuan Hukum (BBH) di Kabupaten Tulungagung dan menghimbau kepada warga miskin, apabila tersandung hukum, Peradi siap mendampingi dan menyiapkan pengacara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *