Adapun syarat untuk warga tergolong miskin, cukup menunjukkan surat bukti keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa ataupun kelurahan. Untuk mengetahui jenis bantuan hukum apa saja yang diberikan peradi diantaranya yaitu, menerima dan menjalankan kuasa, memberi pendampingan hukum ( mulai penyidikan dan tuntutan), pendampingan proses persidangan di lembaga Peradilan serta memberi konsultasi hukum”, jelasnya.
Darusman mengatakan, regulasi ini sangat penting dan harus diwujudkan, karena banyak keluhan dari warga terkait masalah hukum. ” Tadi kita sudah menghadap Ketua Pengadilan Negeri ( PN) , dan pihak Pengadilan pun ikut mendukung bahkan kerja sama dengan Peradi. Terlebih Ketua Pengadilan nantinya juga akan mengadakan pertemuan mengajak awak media terkait permasalahan di wilayah Tulungagung demi kebaikan Pengadilan kedepan. Termasuk keluh kesah warga pencari keadilan terlebih masalah jadwal sidang yang sering molor”, ungkapnya.
Pengacara kondang Darusman dan Associates segera membentuk Biro Bantuan Hukum (BBH) di Kabupaten Tulungagung dan menghimbau kepada warga miskin, apabila tersandung hukum, Peradi siap mendampingi dan menyiapkan pengacara.












