“Kita telah memerintahkan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk membawa dan mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta,” ujar Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022 malam.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol SH MH, menjelaskan bahwa administrasi eksekusi terpidana Aliang segera diselesaikan agar dapat dilakukan eksekusi pada malam hari ini juga.
“Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, malam hari ini juga, terpidana langsung kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Faisol.
Diketahui, terpidana Sugianto alias Aliang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan Narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 14 butir seberat 4,37 gram dan 9 butir psikotropika jenis pil Happy Five (H5) dan 3 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan serbuk ketamin, dengan berat 1,36 gram.
Dalam nota putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












