Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukumPolitik

DPO Terpidana Narkotika, Eks Bos KTV Electra Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta 

×

DPO Terpidana Narkotika, Eks Bos KTV Electra Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta 

Sebarkan artikel ini
DPO Terpidana Narkotika, Eks Bos KTV Electra Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

MEMPROSES ADSENSE...

Penulis: Abdul Meliala
Editor: Cut Riri

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan