Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Penulis: Abdul Meliala
Editor: Cut Riri












