Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan di luar aktivitas lalu lintas.
“Penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas usaha seperti bongkar muat jelas tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Menurut Lailatul, dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
Karena itu, ia meminta Dishub Kota Medan tidak mencari alasan untuk menghindari penertiban terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan yang tidak sesuai aturan. Jangan ada alasan apa pun, pahami undang-undang dan lakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan yang hadir dalam rapat tersebut tidak memberikan banyak tanggapan. Pihaknya hanya menjelaskan terkait klasifikasi jalan dan menyebutkan adanya keterbatasan dalam melakukan penindakan.












