DPRD Minta Tembok Dibongkar
Dalam rapat, Komisi 1 dan 4 meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan untuk segera mengeluarkan SP3 (Surat Peringatan Ketiga) agar pagar tembok segera dibongkar.
βKami mendesak agar Satpol PP Medan menindaklanjuti temuan ini dan segera menertibkan bangunan liar tersebut,β ujar Paul Mei Anton.
Para anggota DPRD juga menekankan bahwa PT. KIM wajib menaati aturan dan prosedur perizinan bangunan yang berlaku. Pihak perusahaan diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama warga.
βTidak boleh ada perusahaan yang bertindak semena-mena terhadap masyarakat. Kami akan kawal terus proses ini hingga selesai,β tegas Wakil Ketua Komisi 1, H. Muslim.
Hadirnya OPD dan Warga
RDP ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait, di antaranya:
-
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
-
Dinas Perhubungan
-
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
-
Polrestabes Medan
-
Pihak Kecamatan dan Kelurahan
-
Direksi PT. KIM
-
Warga Lingkungan XVI Mabar yang terdampak langsung












