MEDAN, kedannews.co.id β Penutupan akses jalan gang oleh pihak perusahaan PT. Kawasan Industri Medan (KIM) di Lingkungan XVI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli menuai reaksi keras dari warga. Menanggapi hal itu, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, Selasa (19/08/2025).
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi 1 Drs. H. Muslim, serta dihadiri anggota Komisi 1 dan 4, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan warga terdampak.
Akses Ditutup, Warga Terdampak
Keluhan warga muncul akibat pembangunan pagar tembok oleh PT. KIM yang menutup akses gang yang selama ini menjadi jalur keluar-masuk masyarakat. Penutupan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.
βWarga melaporkan bahwa ada intimidasi dari oknum saat penggusuran. Parahnya lagi, pagar tembok yang dibangun PT. KIM ternyata tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),β ungkap salah satu anggota dewan dalam rapat tersebut.
Sebanyak 13 rumah warga diketahui berdiri di atas lahan milik PT. KIM. Namun penggusuran yang dilakukan dinilai tidak manusiawi karena dilakukan tanpa proses mediasi atau ganti rugi yang layak.












