”Apalagi adanya didapat informasi warga keberatan dan keberadaan bangunan yang berdampingan dengan pemukiman warga belum pernah mendapatkan persetujuan dari warga. Warga juga mempertanyakan keberadaan bangunan di Gang Bintara, sementara diketahui akses ke Gang Bintara tidak ada. Dan pada gambar rencana induk, posisi bangunan perumahan berada di bentangan Gang Bintara tembus ke Gang Mesjid dan selanjutnya ke Jalan Danau Singkarak,”ujarnya.
Untuk itu, Edwin Sugesti yang duduk di komisi 4 DPRD Medan ini menilai saat permohonan PBG pihak dinas PKPCKTR Kota Medan kurang teliti dan sembarang saja mengeluarkan PBG, ini yang menjadi pertanyaan sehingga dia pun sangat mendukung Ranperda Kota Medan Tentang Persetujuan Bangunan Gedung dapat menjadi acuan yang benar benar tidak bertentangan dengan status fungsi atau peruntukan sebuah kawasan.
Selain itu, Edwin Sugesti pun meminta adanya ketegasan dari pihak pihak OPD terkait dalam melakukan penindakan terhadap bangunan bangunan diketahui tidak memiliki izin PBG.
”Kita sangat sesalkan lagi, ketika pemilik bangunan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) oleh dinas terkait, namun tidak digubris, malah pembangunan tetap berjalan. Padahal ketika SP sampai ke pemilik bangunan, seharusnya semua aktivitas pembangunan dihentikan sampai izin PBG dikeluarkan sesuai aturan yang ditetapkan,” sebutnya.












