Medan, kedannews.com – Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (PKPCKTR) Kota Medan diminta teliti sebelum mengeluarkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya adalah IMB.
Demikian dikatakan Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti, SE ,MM yang sekaligus memberikan dukungan atas tanggapan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution pada paripurna Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Selasa (11/7).
Menurut Edwin Sugesti, pembangunan kota Medan selama ini terkesan semrawut dan tidak beraturan.
โHampir semua lahan kosong di kota Medan ini dibangun gedung dan rumah toko (ruko), namun sayangnya banyak yang tidak memperhatikan rencana detail tata ruang dan tata wilayah dan peraturan zonasi. Jangan kemudian atas dasar pertimbangan ekonomi, bisnis dan investasi dengan mudahnya orang baik pribadi dan badan hukum mendirikan bangunan ditempat yang bukan peruntukannya,โ kata politisi asal Dapil 3 kota Medan ini.
Edwin pun mencontohkan bangunan perumahan Singkarak Palace, di Jalan Danau Singkarak Gang Bintara Lingkungan 1 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat kota Medan. Dimana, sambung Edwin Sugesti lagi, bangunan perumahan yang berjumlah 22 unit sudah ada memiliki PBG namun selanjutnya diketahui alamat PBG berbeda dengan alamat lokasi bangunan perumahan berada.












