Disebut Edwin Sugesti lagi, sangat setuju jika Ranperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimana nantinya dalam proses penerbitan akan dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara zonasi peraturan daerah kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah kota Medan tahun 2022 – 2042 dan peraturan daerah kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan tahun 2015 – 2035 dimana rumah toko terletak di kawasan perdagangan dan jasa.
Disinggung kembali terkait adanya surat warga tentang keberatan keberadaan perumahan Singkarak Palace, di Jalan Danau Singkarak Gang Bintara Lingkungan 1 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, terhadap kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan (sebelumnya Perkim-red), Edwin Sugesti mengusulkan agar warga juga menyurati pimpinan DPRD Kota Medan dan pimpinan Komisi 4 agar dapat ditampung pada rapat dengar pendapat (RDP).












