Medan, kedannews.com – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sekaligus penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan di gedung DPRD Medan Jalan kapten Maulana Lubis Kota Medan, selasa (5/9/2023).
Rapat tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan anggota-anggota DPRD Kota Medan.
Rapat diawali Laporan Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution, S.T, dimana dalam laporan Dedy menyatakan terdapat penambahan pasal dan beberapa pasal yang mengalami perubahan
βNamun mekanisme pembentukan Peraturan DPRD ini tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta perubahannya,βujar Dedy.
Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib ini lanjut Dedy, perlu dilakukan karena banyak ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini.












