Berikutnya pada pasal 50 berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan no 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi disesuaikan.
Lahirnya UU No 14 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merubah tugas dan fungsi alat kelengkapan badan pembentukan Perda DPRD Kota Medan dalam hal pengharmonisan Ranperda, maka diubah pasal dalam peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2020 tentang Tatib.
Kemudian Pansus juga menambah poin kearifan lokal sesuai pasal 128 peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tenyang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta pada pasal 43 peraturan Mendagri no 70 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
βPansus telah mengirimkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Medan pada 10 April 2023. Bapemperda DPRD Kota Medan juga telah menyempurnakan diantaranya pasal 14 E ayat 1 redaksi sosialisasi produk hukum daerah yang semula 36 kali dalam setahun diubah menjadi 24 kali dalam setahun,β pungkasnya.












