Dengan harapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan, ungkap Dedy Aksyari yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini.
Sebelum penandatanganan, Ketua Pansus pembahasan tentang Tatib, Dedy Aksyari Nasution mengatakan, tatib DPRD provinsi, kabupaten dan kota pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).
โBerdasarkan pasal 1 nomor 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 bahwa tatib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi, kabupaten/kota. Peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2018 tentang Tatib telah dilakukan perubahan yang dibahas oleh Pansus,โ ujarnya.
Untuk hasil dari finalisasi pembahasan para rapat kerja Pansus, ungkap Dedy, pada pasal 14 peraturan DPRD Medan No 1 tahun 2020 tentang Tatub ditambahkan pasal tentang penyebarluasan sesuai pasal 92, 93 dan 94 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 san 162 peraturan Mendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.












