Komisi 4 Minta Gang Kebakaran Dibuka
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton meminta Dinas Perkim berkoordinasi dengan Satpol PP apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.
Paul menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara PBG dengan kondisi bangunan. Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan izin untuk satu unit bangunan, sementara kondisi di lapangan disebut menjadi dua unit.
“Kalau aturannya seperti itu, kami minta pertama gang kebakaran dibuka, kedua bangunan disegel, dan ketiga dilakukan mediasi dengan pemilik bangunan,” kata Paul.
Ia menekankan pentingnya memastikan akses gang kebakaran tetap tersedia karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
“Jangan main-main dengan gang kebakaran. Kalau akses tertutup, itu bisa membahayakan nyawa apabila terjadi kebakaran,” ujarnya.
Paul meminta Pemko Medan melakukan verifikasi terhadap PBG, kondisi fisik bangunan dan status gang kebakaran sebelum menentukan langkah penanganan.
Ia juga mendorong penyelesaian di tingkat kelurahan dan kecamatan agar persoalan antara warga dan pemilik bangunan dapat segera menemukan jalan keluar.
“Kami berharap persoalan ini cepat clear. Rumah warga yang rusak harus dicarikan penyelesaian yang adil. Pemerintah kota juga harus memastikan aturan ditegakkan,” katanya.
Untuk persoalan perdata yang berkaitan dengan ganti rugi, Paul menyebut warga dapat menempuh jalur pengadilan. Sementara dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum.
Komisi 4 DPRD Medan selanjutnya meminta perkembangan penanganan persoalan tersebut dilaporkan kembali sekitar satu hingga dua minggu setelah pelaksanaan RDP.












