Sekaligus peninjauan yang akan kami lakukan ke museum di daerah kabupaten langkat lebih tepatnya di kecamatan Tanjung Pura.
Kedua kami juga ingin mendengarkan masukkan dari Pemkab Langkat, dan Masyarakat dari Perwakilan Etnis yang ada di kabupaten langkat untuk dapat menyalurkan Aspirasinya guna untuk kami bisa memberikan perlindungan, pelestarian, demi kemajuan kebudayaan di provinsi Sumatera Utara khususnya di kabupaten langkat.
Yakni dengan membentuk produk hukum daerah berupa peraturan daerah sebagai tindak lanjut amanat UU No.5 Tahun 2017 tentang Kemajuan kebudayaan dan PP No. 87 Tahun 2021 Tentang pedoman Pelaksanaan.
“Kami harapkan dengan pertemuan ini kami bisa menjembatani apa- apa yang menjadi masukan dari Pemkab Langkat dan masyarakat perwakilan Etnis,” sebutnya.
“Melalui masukan tersebut kami juga akan memberikan perlindungan, pembinaan guna untuk mewujudkan masyarakat Sumatera Utara sesuai dengan visi misi pemerintah daerah,” lanjutnya.
Turut Hadir Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara Meryl Rouly Saragih, SH,MH, Anggota Bapemperda Dr. Timbul Sinaga, Tim Ahli Drs. M. Yunus, SH, SE, MM,MAP, Seluruh Pejabat Struktural dan Staf Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berhadir, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat kabupaten langkat Drs. Mulyono, M.Si, Perwakilan Kepala perangkat daerah yang berhadir, Perwakilan Tokoh Agama yang Berhadir, Perwakilan Tokoh Masyarakat Etnis yang hadir.












