Diskusi KUHP Baru dan Prinsip Ultimum Remedium
Selain membahas pelayanan pelanggan, pertemuan tersebut juga diisi diskusi antara Tim Penasihat Hukum Perumda Tirtanadi dan Kapolres Samosir mengenai KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Salah satu pokok pembahasan ialah prinsip ultimum remedium, yaitu pemahaman bahwa hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam konteks yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari pertukaran pandangan mengenai penerapan hukum pidana dan pentingnya penyelesaian persoalan secara tepat, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Dr. Sa’i Rangkuti menjelaskan bahwa pemahaman terhadap prinsip hukum perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing institusi. Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas, proporsionalitas, dan keadilan dalam penegakan hukum.
“Kami berharap sinergi seperti ini terus terjalin, sehingga peningkatan pelayanan publik dapat berjalan beriringan dengan pemahaman hukum yang baik. Dengan mengedepankan dialog, pencegahan, dan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita dapat bersama-sama membangun pelayanan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.






