Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dr. M. Sa’i Rangkuti Tegaskan Kliennya Tak Pernah Mencuri, Bantah Penetapan Tersangka oleh Polsek Medan Area

×

Dr. M. Sa’i Rangkuti Tegaskan Kliennya Tak Pernah Mencuri, Bantah Penetapan Tersangka oleh Polsek Medan Area

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum M. Azizan alias Azi menyatakan tuduhan pencurian tidak sesuai fakta dan meminta penyidikan objektif serta menjunjung asas praduga tak bersalah

Dr M. Sa'i Rangkuti, S.H.,M.H. (kedannews.co.id/dokumen)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Penasihat Hukum Klaim Miliki Bukti Pembelaan

Menanggapi langkah hukum tersebut, Dr. M. Sa’i Rangkuti menyatakan pihaknya telah menyiapkan data dan keterangan yang akan membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki niat maupun perbuatan mengambil barang secara melawan hukum.

MEMPROSES ADSENSE...

Ia menilai terdapat perbedaan antara fakta kejadian dengan konstruksi hukum yang disangkakan kepada kliennya.

“Dalam perkara ini, kami melihat adanya ketidaksesuaian antara fakta peristiwa dengan penerapan pasal yang disangkakan. Karena itu, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk membela hak dan kepentingan hukum klien kami,” tegasnya.

Minta Penyidikan Objektif dan Profesional

Lebih lanjut, Dr. M. Sa’i Rangkuti meminta agar aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara objektif, profesional, dan tidak sepihak.

“Kami berharap penyidik dapat menggali fakta secara menyeluruh dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan