Medan, kedannews.co.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun yang tidak sesuai administrasi. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi 4, Selasa (10/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota dewan serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Forum tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif di sektor infrastruktur dan pembangunan.
Dalam RDP itu, para anggota dewan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat serta temuan di lapangan mengenai bangunan yang sudah berdiri, sementara izin PBG masih dalam proses atau bahkan belum diurus.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sejumlah lokasi yang dibahas antara lain bangunan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan; Jalan Pertemuan, Kecamatan Medan Perjuangan; serta Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Komisi 4 meminta OPD terkait memperjelas mekanisme penerbitan PBG sekaligus meningkatkan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta camat dan lurah di wilayah yang menjadi sorotan.












