Dari keterangan Sawaluddin dan Franki, keduanya dapat barang dari Agus Ramadan Tanjung, oknum Polisi Satpol Air Tanjung Balai, kemudian kami menggunakan handphone terdakwa Sawaluddin untuk menelepon terdakwa Agus, terang Miken.
Saat ditelepon pelaku memberi tahu posisinya, lalu Polisi menemukan Agus dan mengamankannya di Kopi TM 100 yang terletak di Kabupaten Batu Bara, ulasnya.
“Dari jarak aman kami pantau orang dengan ciri yang sama lagi pegang handphone, saat ditanya ia mengaku namanya Agus R Tanjung,” ujar Miken.
Agus juga mengakui bahwa barang narkotika sabu tersebut dari hasil tangkapan Satpol Air Tanjung Balai yang disisihkan, dan mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian.
“Saat diinterogasi Agus sangat kooperatif,” kata Saksi Tarigan.
Ketika di tangkap Agus mengatakan, “tolonglah bang kita kan sama – sama anggota,”ucap saksi menirukan suara Agus.
Yang menangkap Agus langsung Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP S Tarigan.
Tidak ingin buruannya hilang, Satnarkoba Polres Batu Bara, langsung menuju kediaman Agus, dan berhasil menemukan 10 kg sabu, ditambah uang kontan 100 juta, ulas Miken.












