“Sabu didalam koper terletak persis diatas lemari dalam kamar Agus,” papar Tarigan.
Lalu dilakukan pengembangan ternyata barang bukti sabu tersebut diantarkan ke rumah Agus oleh Hendra atas perintah Tuharno.
Dua hari kemudian, kami menjemput Hendra yang merupakan PHL di Polairud Polres Tanjung Balai, kata Tarigan.
Walaupun sempat dibantah oleh Tuharno keterangan Hendra yang mengatakan dirinya memerintahkan mengantar barang haram tersebut kepada Agus, namun Hendra tetap bertahan dengan keterangannya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Salomo Ginting berjalan dengan aman dan kondusif.
Penulis: Sholehuddin












