TANJUNG BALAI, kedannews.com – Berawal dari penangkapan SW alias Wal dan Fr Mnk asal Indrapura, Batu Bara, yang menyingkap tabir hitam penggelapan barang bukti 10 kg sabu, yang melibatkan oknum anggota Kepolisian memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas pelaku 11 orang mantan oknum Polisi, di gelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Selasa (02/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak menghadirkan dua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan secara terpisah.
Saksi yang diperiksa berasal dari Personil Satnarkoba Polres Batu Bara, Aipda Laksmiken Tarigan, dan Indra Marbun yang akan memberikan keterangan terhadap terdakwa Tuharno, Agus Ramadhan Tanjung, dan Hendra.
Dalam keterangannya Miken Tarigan menceritakan, berawa dari penangkapan Sawaluddin dan Fanki Manik yang membawa sabu seberat satu kilogram pada Minggu(30/5/2021).
Dimana dari penangkapan tersebut, keduanya mengaku bahwa dapat barang haram tersebut dari Agus Ramadan Tanjung yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Satpol Air Tanjungbalai, sebut Miken.
“Awalnya pangkapan kami di Polres Batu Bara, dimana ada informasi bahwa dua orang sedang ingin melakukan transaksi narkoba. Sehingga kami kejar dan menemukan Sawaluddin dan Franki Manik,” ungkap Miken dengan santai.












