Lalu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta menemukan barang bukti pelaku AP yang disimpan di celana dalam. Selanjutnya pelaku Dablek digerebek di sebuah rumah sekitar pukul 22.00 wib dan petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas lemari kamar rumah.
Saat diinterogasi AP dan Dablek mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pianus Hulu SE)












