Dijelaskannya, mendindaklanjuti informasi yang sangat berharga tersebut, kemudian Putugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.(BBKSDA Sumut) melakukan koodinasi dengan Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
โUntuk memastikan informasi itu selanjutnya, Minggu (16/1/2022) kita bersama Tim Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut langsung mendatangi lokasi tersebut, ternyata informasi itu benar dan hasilnya, kita menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi dilokasi tersebut yang diduga satwa-satwa itu akan diperdagangkan,โ ujar Andoko.
Lanjutnya, dari lokasi, benar ditemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti dua individu Emys (Kura-kura Kaki Gajah) atau Baning Coklat (Manouria Emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia Viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma Schelegelli).
Andoko menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, setelah ARR beserta barang bukti diamankan, ARR mengaku, kalau dirinya tidak sendiri melainkan bersama MA dalam berbisnis satwa liar dilindungi.












