Kepada petugas ARR juga mengatakan kalau MA pernah menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara (Crocodylus Porosus) sebanyak 20 individu. Tapi Buaya Muara itu telah diambil lagi oleh MA.
Dari hasil pengakuan ARR, petugas lalu bergerak cepat menuju tempat tinggal MA di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo,Kecamatan Medan Sunggal dan petugas berhasil mengamankan MA.
βSaat Interogasi, kepada petugas MA mengaku memang ada memiliki 20 Induvidu Buaya Muara. Hanya saja Buaya Muara itu, telah dikirim menggunakam Bus Pelangi ke Bandar Lampung untuk dijual,β sebut Andoko menambahkan.
Akhirnya kata Andoko, setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan, petugas kembali berhasil mengamankan Buaya Muara tersebut dalam keadaan hidup setelah memberhentikan Bus Pelangi yang membawa satwa dilindungi itu .
Lebih lanjut Andoko menuturkan, saat ini semua satwa liar dilindungi yang berhasil diamanakan dalam keadaan hidup telah divakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).
Menurut Andoko lagi, untuk 20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong telah kita titip dan rawatnya di lembaga Konservasi PT. PAL, begitu juga 3 individu Sanca Hijau kepada Lembaga Konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.












