โUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ARR dan MA talah diamankan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,โ bilang Andoko.
Ditambahkan Andoko, bahwa semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang.
Jelasnya ucap Andoko, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan nya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Ditegaskan Andoko, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.












