MEDAN, kedannews.co.id – Dugaan kasus perundungan (bullying) terhadap sejumlah siswa kelas VI di SD Muhammadiyah 39 Medan kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum dari orang tua siswa yang mengaku menjadi korban melayangkan surat undangan klarifikasi dan somasi kepada pihak sekolah. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menilai dugaan perundungan berlangsung berulang kali dan meminta adanya langkah tegas terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat undangan bernomor 012/AFR-ADV/II/2026 tertanggal 8 Mei 2026 dikirimkan kepada Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 39 Medan, Nurfadhilah Jannah, untuk menghadiri pertemuan di kantor Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H. & Associates pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 13.30 WIB.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka memperoleh informasi dari anak-anaknya yang merupakan siswa di SD Muhammadiyah 39 Medan mengenai dugaan tindakan perundungan yang disebut dilakukan oleh tiga siswa.
Menurut kuasa hukum, dugaan perundungan itu tidak hanya berbentuk ucapan, tetapi juga disebut meliputi tindakan fisik serta intimidasi yang diduga memberikan tekanan psikologis kepada para korban.












