MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Dugaan Bullying SD Muhammadiyah 39 Medan Disorot, Kuasa Hukum Layangkan Somasi dan Minta Kepala Sekolah Mundur

×

Dugaan Bullying SD Muhammadiyah 39 Medan Disorot, Kuasa Hukum Layangkan Somasi dan Minta Kepala Sekolah Mundur

Sebarkan artikel ini

Orang tua siswa menuding perundungan terjadi berulang hingga diduga mengarah pada pelecehan seksual. Pihak sekolah dan Majelis Dikdasmen menyatakan telah menempuh mediasi, pembinaan, serta mengedepankan penyelesaian secara damai.

Kuasa hukum orang tua siswa usai menyampaikan somasi terkait dugaan perundungan terhadap siswa kelas VI di SD Muhammadiyah 39 Medan. Pihak sekolah menyatakan telah menempuh mediasi dan pembinaan, sementara dugaan yang disampaikan kuasa hukum masih menunggu pembuktian melalui proses hukum. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Dugaan kasus perundungan (bullying) terhadap sejumlah siswa kelas VI di SD Muhammadiyah 39 Medan kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum dari orang tua siswa yang mengaku menjadi korban melayangkan surat undangan klarifikasi dan somasi kepada pihak sekolah. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menilai dugaan perundungan berlangsung berulang kali dan meminta adanya langkah tegas terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat undangan bernomor 012/AFR-ADV/II/2026 tertanggal 8 Mei 2026 dikirimkan kepada Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 39 Medan, Nurfadhilah Jannah, untuk menghadiri pertemuan di kantor Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H. & Associates pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 13.30 WIB.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka memperoleh informasi dari anak-anaknya yang merupakan siswa di SD Muhammadiyah 39 Medan mengenai dugaan tindakan perundungan yang disebut dilakukan oleh tiga siswa.

Menurut kuasa hukum, dugaan perundungan itu tidak hanya berbentuk ucapan, tetapi juga disebut meliputi tindakan fisik serta intimidasi yang diduga memberikan tekanan psikologis kepada para korban.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan