Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai adanya putusan pengadilan ataupun penetapan tersangka terkait dugaan perundungan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan klaim sepihak yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, pihak sekolah melalui dokumen resmi yang diterima redaksi menyatakan telah melakukan langkah mediasi, pembinaan, dan penyelesaian secara musyawarah.
Hingga berita ini ditayangkan, kepada Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 39 Medan, Nurfadhilah Jannah belum merespon dan menjawab konfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Rabu (1/07/2026).












