Dalam somasi itu pula, kuasa hukum meminta agar siswa yang diduga melakukan perundungan diberhentikan dari SD Muhammadiyah 39 Medan serta meminta Kepala Sekolah Nurfadhilah Jannah mengundurkan diri. Mereka juga menyatakan apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut tidak direspons, klien mereka akan mempertimbangkan langkah hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan PNF Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Deli menyatakan telah melakukan upaya penyelesaian melalui musyawarah.
Berdasarkan surat penyampaian hasil pertemuan tertanggal 19 Mei 2026, Majelis Dikdasmen menjelaskan bahwa pertemuan telah dilaksanakan pada Jumat, 15 Mei 2026, dengan melibatkan unsur pimpinan cabang Muhammadiyah, Majelis Dikdasmen, perwakilan LBH UMSU/Muhammadiyah, kepala sekolah, wali kelas, serta orang tua atau wali siswa yang disebut sebagai pelaku.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa orang tua atau wali siswa yang diduga melakukan perundungan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban.
Majelis Dikdasmen juga menerangkan bahwa pihak sekolah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.












