Medan, kedannews.co.id â Dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di RSUD dr Pirngadi Medan terus menguat. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, terkait selisih harga pengadaan dibanding e-katalog resmi, serta dugaan kurangnya transparansi dalam proses lelang.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan telah dua kali memanggil Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan, dr Suhartono, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tertuang dalam surat resmi Kejari Medan tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes dan obat-obatan tahun anggaran 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah item pengadaan menjadi sorotan. Salah satunya microscope bedah saraf dengan nilai kontrak Rp8,75 miliar, sementara harga e-katalog LKPP tercatat Rp7,88 miliar termasuk PPN, selisih hampir Rp900 juta. Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor senilai Rp705,5 juta juga menimbulkan tanda tanya, karena harga per unit mencapai Rp235 juta, padahal e-katalog LKPP menetapkan harga tertinggi Rp166 juta per unit.












