Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir, Konsultan Resmi Ditahan Kejati Sumut

×

Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir, Konsultan Resmi Ditahan Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Penyidikan masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari unsur individu maupun korporasi.

Tersangka kasus dugaan korupsi Waterfront City, Kabupaten Samosir diboyong penyidik Kejati Sumut. (kedannews.co.id/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan wisata di Sumatera Utara kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, yang dibiayai melalui Anggaran Tahun 2022.

Tersangka berinisial ET diketahui merupakan General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan selama periode 2017–2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi sekaligus konsultan pengawas, posisi strategis yang bertanggung jawab memastikan mutu dan kesesuaian pekerjaan konstruksi dengan kontrak.

MEMPROSES ADSENSE...

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai ketentuan teknis dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan