Medan, kedannews.co.id – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan wisata di Sumatera Utara kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, yang dibiayai melalui Anggaran Tahun 2022.
Tersangka berinisial ET diketahui merupakan General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan selama periode 2017–2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi sekaligus konsultan pengawas, posisi strategis yang bertanggung jawab memastikan mutu dan kesesuaian pekerjaan konstruksi dengan kontrak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai ketentuan teknis dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).












