MEDAN, kedannews.co.id – Kasus dugaan mark up harga pengadaan tanah seluas 1.300 meter persegi untuk pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, yang bernilai Rp2,686 miliar bersumber dari APBD Kota Medan 2025, memasuki babak baru.
Ketua DPK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Medan Marelan berinisial MSN mengajukan diri sebagai whistleblower dengan memberikan informasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kamis (7/8/2025).
MSN mengaku memiliki informasi penting terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tanah tersebut. Ia bahkan menyatakan pernah menerima dana sebesar Rp45 juta dari pemilik tanah berinisial RH, yang menurutnya dikhawatirkan berasal dari dugaan selisih harga jual tanah.
“Saya pada 17 Juli 2025 menerima transfer Rp45 juta dari R*** H***** sebagai fee membantu proses ganti rugi ke Pemko Medan. Lalu Rp37 juta saya kirim ke MDF melalui rekening BCA No. 864514****. Karena pemberitaan ramai, saya khawatir ini pelanggaran hukum. Maka saya melapor ke jaksa di Belawan,” ujar MSN.
Berdasarkan laporan tertulisnya, MSN memaparkan bahwa pembayaran ganti rugi tanah dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah, Yus Agustine Leo. Sementara Surat Perintah Membayar (SPM) tercatat dalam SPM No. 12.71/03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tertanggal 1 Juli 2025.












