“Izin, Bang. Kita teliti dan telaah dulu ya,” jawabnya singkat, Rabu (6/8/2025).
Plt Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyatakan proses pengadaan sudah sesuai ketentuan.
“Proses pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan nilai yang dibayarkan berdasarkan penilaian KJPP,” tulisnya via WhatsApp, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan, penilaian harga dilakukan oleh konsultan jasa penilai publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI). Namun, ia tidak menanggapi pertanyaan soal desakan pemeriksaan dari FKSM.












