Dokumen Diteken Setelah Pembayaran
Sejumlah sumber yang dikonfirmasi media ini, Kamis (7/8/2025), mengungkapkan bahwa dokumen pengadaan tanah baru diteken pejabat pada 1 dan 4 Agustus 2025, atau setelah pembayaran ganti rugi pada 14 Juli 2025.
“Kami mengetahui dokumen pengadaan diteken sebagian pejabat pada 1 dan 4 Agustus 2025. Inikan aneh. Usut tuntas saja,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Harga Pasar Lebih Rendah
Data yang dihimpun menunjukkan harga tanah di sekitar lokasi hanya berkisar Rp1,5 juta per meter persegi. Sebagai perbandingan, lahan milik almarhum A Harahap, yang telah ditimbun dan dipagar, hanya ditawarkan Rp1,5 juta per meter. Lokasinya pun berjarak puluhan meter dari lahan yang dibeli Pemko Medan, yang kondisinya masih semak belukar.
Perbedaan harga tersebut memunculkan kontroversi dan dugaan kerugian bagi Pemko Medan.
Pihak Terkait Bungkam
Upaya konfirmasi kepada RH, Wali Kota Medan, Sekda Medan, dan Kepala BKAD Medan tidak membuahkan hasil. Mereka tidak merespons pesan WhatsApp maupun saat didatangi ke kantornya.
Sebelumnya, Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Barus juga menerima laporan dari Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) terkait dugaan mark up pengadaan tanah ini.












