Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp50 Juta dalam Mediasi Sengketa Pagar Medan Barat Disorot, Dr. M. Sa’i Rangkuti Buka Rekaman

×

Dugaan Pemerasan Rp50 Juta dalam Mediasi Sengketa Pagar Medan Barat Disorot, Dr. M. Sa’i Rangkuti Buka Rekaman

Sebarkan artikel ini

Sengketa akses jalan di Kelurahan Sei Agul memanas setelah pagar yang menutup akses rumah kos dibongkar. Kuasa hukum Zulkarnain Parinduri menyebut ada dugaan permintaan sekitar Rp50 juta dalam proses mediasi, sementara pihak yang disebut terkait belum memberikan klarifikasi.

Dua pihak (posisi kanan Kuasa Hukum Zulkarnain Parinduro, Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H) yang terlibat dalam sengketa akses jalan terlihat berjabat tangan di depan rumah di Lingkungan 13, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, di tengah persoalan pagar yang menutup akses menuju sejumlah rumah, Jumat (4/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Di sisi lain, Zulkarnain Parinduri menyatakan lokasi yang dipagari merupakan bagian dari tanah miliknya. Ia kemudian membongkar pagar karena keberadaannya dinilai menutup akses penghuni rumah kos atau rumah sewa yang berada di bagian dalam.

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi tindakan anarkis sekaligus memastikan kondisi di lapangan, kuasa hukum Zulkarnain bersama tim hukumnya mendatangi lokasi. Tim tersebut terdiri atas Muhammad Ilham, S.H., Nirmala Indraloka, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Nazwa Redzlya Cantika, S.H ayng dipimpin oleh Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H.

MEMPROSES ADSENSE...

Di lokasi, pihak kuasa hukum juga menunjukkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut sebagai dasar kepemilikan tanah Zulkarnain Parinduri. Pada saat itu, mereka belum bertemu dengan Dahlil Maha.

Sa’i Rangkuti Sebut Ada Dugaan Permintaan Rp50 Juta

Kuasa hukum Zulkarnain, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, menyoroti proses penyelesaian sengketa akses dan pagar di atas objek tanah yang diklaim sebagai milik kliennya. Dalam keterangannya, Sa’i menyebut terdapat dugaan permintaan uang sekitar Rp50 juta yang dikaitkan dengan proses mediasi.

Sa’i mengatakan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, Zulkarnain merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan yang disebut telah dikuasai sejak 2014. Menurut dia, selama bertahun-tahun penguasaan tersebut tidak pernah disertai gugatan atau sengketa dari pihak lain.

“Klien kami Zulkarnain merupakan pemilik yang sah atas objek tanah yang kami pijak ini berupa tanah dan bangunan, berupa rumah kos-kosan atau rumah kontrakan yang telah dimiliki secara sah dan secara hukum itu sejak tahun 2014,” kata Sa’i.