Keempat tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Puspom TNI memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan di peradilan militer.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat prajurit tersebut langsung ditahan di fasilitas Puspom TNI. Dalam waktu dekat, mereka akan dipindahkan ke rumah tahanan militer di Pomdam Jaya yang memiliki sistem pengamanan maksimum.
Kronologi Penyerangan
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, korban baru saja selesai melakukan rekaman siniar di kantor YLBHI di Menteng.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, mata, dada, dan tangan. Berdasarkan pemeriksaan medis di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total tubuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas terhadap perlindungan aktivis serta penegakan hukum di Indonesia.












