Selain itu monitoring ini juga merupakan tindak lanjut atas surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/1673/PC.02/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang rencananya dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Utara pada bulan Juli sampai dengan Oktober 2023.
Dalam monitoring itu Sekdakab Langkat H. Amril S.Sos, M.AP menegaskan kepada kepala Puskesmas dan OPD untuk berbenah diri dan proaktif dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan prima.
Amril juga menjelaskan monitoring ini merupakan rutinitas Pemerintah Kabupaten Langkat dalam meningkatkan pelayanan publik guna menjamin masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik.
“Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Buat mereka nyaman dan puas dengan pelayanan yang kita miliki. Karena kita merupakan pelayan bagi mereka”, pungkas Sekda.
Berikut Optimalisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik:
1.Kompetensi Pelaksana, pengetahuan Tentang Komponen standar Pelayanan sesuai UU 25 Tahun 2009 pasal 21.
2.Pengetahuan Terkait Tugas Jabatan, sesuai dengan tugas yang diuraikan di SK Tugas.












