3.Pengetahuan Tentang Lembaga Ombudsman, UU No 37 Tahun 2088 Pasal 1.
4.Pengetahuan Tentang Bentuk Bentuk Maladministrasi.
5.Pengetahuan tentang Respon jika mendapatkan rekomendasi Ombudsman.
6.Pengetahuan tentang layanan ramah kelompok rentan.
7.Ketersediaan seluruh komponen standar layanan :
-Dasar Hukum
-Persyaratan
-Prosedure
-Jangka waktu penyelesaian
-Biaya
-Produk Layanan
-Sarana,Prasarana
-Kompetensi Pelaksana
-Pengawasan Internal
-Penanganan Pengaduan
-Jaminan Pelayanan
-Evaluasi Kinerja












