Jakarta, kedannews.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut telah hadir di Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat, (1/12/2023). Firli datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB,” kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Arief Adiharsa, kepada wartawan, Jumat, (1/12/2023).
Arief mengatakan pemeriksaan terhadap Firli telah dimulai pada pukul 09.00 WIB. Saat ini, pemeriksaan tersebut masih berlangsung di lantai 6 Gedung Bareskrim, kantor Dittipikor Polri.
Kedatangan Firli ke Mabes Polri awalnya tidak diketahui oleh awak media yang sudah menunggu kedatangannya. CNBC Indonesia berada di lobi Gedung Bareskrim sejak pukul 08.00 WIB, namun tidak melihat kedatangan Firli.
Penyidik Polda dan Dittipikor Polri memeriksa Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ini merupakan pemeriksaan pertama Firli seusai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, (22/11/2023).
Polda menjerat mantan Kapolda NTB tersebut dengan pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi.












