“Mahkamah Konstitusi pun ada menegaskan penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana Narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, malah pelakunya itu sendiri yang melanggar HAM orang lain yakni memberikan dampak kehancuran generasi muda di masa yang akan datang,” katanya.
Sementara, Humas DPW Garnizun Sumut Aswani Hafit menimpali, terkait akan digelarnya sidang lanjutan gembong Roya alias Aji oleh PN Medan besok, Rabu (03/08/2022), pihaknya telah melaporkannya kepada Ketua Umum DPP Garnizun Ardiansyah Saragih SH, MH serta mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH agar menuntut hukuman maksimal berupa hukuman mati serta hakim yang melakukan Vonis mengaminkan.
” Kami diinstruksikan Ketua Umum DPP Garnizun untuk terus memantau proses persidangan Gembong Roya, terkhusus untuk sidang tuntutannya besok pun anggota Garnizun sudah siap untuk turun,” jelas Aswani Hafit.
DPW Garnizun Sumut juga meminta hakim dan jaksa yang melakukan proses hukum kasus gembong Roya yang ditangkap atas kepemilikan 2 Kg sabu sabu itu lebih diprioritaskan ketimbang perkara lainnya, supaya masyarakat dapat memantau jalan persidangannya.












