Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

HukumPolitik

GARNIZUN Minta Gembong Narkoba Internasional Roya Dihukum Mati

×

GARNIZUN Minta Gembong Narkoba Internasional Roya Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
GARNIZUN Minta Gembong Narkoba Internasional Roya Divonis Hukuman Mati

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Seperti diketahui, gembong sindikat narkoba jaringan internasional, Ejwin Efendi alias Roya alias Aji warga Jalan Letjen MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai itu, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada 14 April 2022 atas kepemilikan 2 Kg Sabu Sabu.

Meski ia kini sedang menjalani hukuman, namun tak sedikitpun ia menunjukkan rasa penyesalannya. Malah dengan sesumbar ia menyebut bahwa dirinya tidak bakal lama berada di penjara, sebab semua masalah akan “diurus” oleh anggota sindikatnya dan dia pun yakin akan dituntut ringan pada sidang.

MEMPROSES ADSENSE...

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *