Seperti diketahui, gembong sindikat narkoba jaringan internasional, Ejwin Efendi alias Roya alias Aji warga Jalan Letjen MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai itu, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada 14 April 2022 atas kepemilikan 2 Kg Sabu Sabu.
Meski ia kini sedang menjalani hukuman, namun tak sedikitpun ia menunjukkan rasa penyesalannya. Malah dengan sesumbar ia menyebut bahwa dirinya tidak bakal lama berada di penjara, sebab semua masalah akan “diurus” oleh anggota sindikatnya dan dia pun yakin akan dituntut ringan pada sidang.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri












