Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

HukumPolitik

GARNIZUN Minta Gembong Narkoba Internasional Roya Dihukum Mati

×

GARNIZUN Minta Gembong Narkoba Internasional Roya Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
GARNIZUN Minta Gembong Narkoba Internasional Roya Divonis Hukuman Mati

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) sangat mendukung para gembong sindikat narkoba jaringan internasional termasuk Ejwin Efendi alias Roya alias Aji divonis hukuman mati.

Demikian dinyatakan Sekretaris DPW Garnizun Sumut Jhon Purba didampingi Humas Aswani Hafid (AVID) ketika dihubungi ketika dihubungi awak media sepulang dari Kejaksaan Agung RI, Selasa (02/08/2022).

MEMPROSES ADSENSE...

Menurutnya, kejahatan narkotika yang dilakukan gembong Roya merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadapnya.

Pemberian vonis hukuman mati kepada para gembong narkoba, tambah Jhon Purba, bukan hanya sebagai efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal saja, melainkan juga untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi.

β€œYang terpenting, pemberian vonis hukuman mati oleh pengadilan, itu untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ke depannya,” ujarnya.

Untuk itu, harap Jhon Purba aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional dan wajib melaksanakan semua amanah Undang-Undang, baik KUHP maupun UU No. 35 Tahun 2009, yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *