Medan, kedannews.com – Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) sangat mendukung para gembong sindikat narkoba jaringan internasional termasuk Ejwin Efendi alias Roya alias Aji divonis hukuman mati.
Demikian dinyatakan Sekretaris DPW Garnizun Sumut Jhon Purba didampingi Humas Aswani Hafid (AVID) ketika dihubungi ketika dihubungi awak media sepulang dari Kejaksaan Agung RI, Selasa (02/08/2022).
Menurutnya, kejahatan narkotika yang dilakukan gembong Roya merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadapnya.
Pemberian vonis hukuman mati kepada para gembong narkoba, tambah Jhon Purba, bukan hanya sebagai efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal saja, melainkan juga untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi.
βYang terpenting, pemberian vonis hukuman mati oleh pengadilan, itu untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ke depannya,β ujarnya.
Untuk itu, harap Jhon Purba aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional dan wajib melaksanakan semua amanah Undang-Undang, baik KUHP maupun UU No. 35 Tahun 2009, yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati.












