Berita UtamaHukum

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Kas BNI Ditangkap Usai Kabur ke Australia

×

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Kas BNI Ditangkap Usai Kabur ke Australia

Sebarkan artikel ini

Kepulangan tersangka merupakan hasil komunikasi intensif antara penyidik dengan keluarga serta penasihat hukum, sehingga Andi akhirnya bersikap kooperatif.

Imigrasi Medan saat mengamankan mantan Kepala BNI Aek Nabara, AHF, di Bandara Internasional Kualanamu. (kedannews.co.id/ist)

Menurut Rahmat, kepulangan tersangka merupakan hasil komunikasi intensif antara penyidik dengan keluarga serta penasihat hukum, sehingga Andi akhirnya bersikap kooperatif.

Usai diamankan, tersangka langsung menjalani penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini sendiri bermula sejak tahun 2019, saat Andi menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek. Dalam penawarannya, ia menjanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan pada umumnya.

Dalam aksinya, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen perbankan, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana milik jemaat kemudian dialihkan ke rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya.

Perkara ini resmi dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat. Namun, hanya dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui melarikan diri ke luar negeri melalui Bali sebelum akhirnya menuju Australia.