Medan, kedannews.com – Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Sumatera Utara diminta bergerak cepat dalam menangani kasus pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Sumatera Utara, Aulia Rizki Agsa, sesuai dengan nomor: STTLP/B/1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumut.
βKita mendorong penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dapat segera menuntaskan kasus ini. Selain itu, kita meminta penanganannya dilakukan secara transparan,β ungkap Ketua PD II Generasi Muda KB FKPPI Sumatera Utara, Dedy Key, kepada wartawan, Rabu (27/12).
Dedy meyakini, penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak khawatir untuk diintervensi oleh pihak manapun.
βKita yakin, penyidik mampu bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,β imbuhnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengaku, berkas laporan itu saat ini tengah diproses dari SPKT ke penyidik Ditreskrimum. Setelah sampai ke penyidik, pihaknya akan menyelidiki kasus yang dilaporkan itu.
βMasih dalam proses administrasi ke tangan penyidik. Pasti (akan ditindaklanjuti),β kata Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/10) lalu.












