Dia mengaku sejauh ini kliennya baru menerima uang sekitar Rp 220 juta dari total harga yang disepakati.
“Pak Aulia Agsa ini belum melakukan pembayaran penuh kepada klien kita. Namun, bersama notaris, bekerja sama untuk membalikkan nama menjadi nama Aulia Agsa. Padahal notaris sudah membuat surat pernyataan menjamin tidak akan membalikkan nama sertifikat sebelum dibayar lunas, tapi nyatanya mereka melakukan balik nama tanpa pembayaran lunas kepada klien kita,” ujarnya.
Akhyar mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat tanah itu tiba-tiba telah dibuat menjadi nama Aulia Agsa pada 31 Agustus 2023. Saat itu, Akhyar bertemu dengan Aulia Agsa dan Muhammad Indra untuk membahas soal penjualan tanah itu.
“Jadi, saat itu baru diketahui bahwa sertifikat hak milik sudah terbit dan ada akta jual beli yang diduga tanda tangan korban dipalsukan oleh para terlapor. Sertifikat sudah di tangan Pak Aulia, sudah atas nama dia, awalnya memang atas nama klien kita, tapi sudah dibalikkan nama. Padahal uang penjualan tanah belum dibayar oleh Aulia Agsa. Klien saya merasa keberatan, sehingga membuat laporan ke Polda Sumut,” jelasnya.












