Diketahui, Aulia Rizki Agsa dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan Aulia. Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut hari ini. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumut.
Adapun pelapor dalam hal ini adalah Akhyar Idris Sagala selaku kuasa hukum korban Mahlim Harahap. Selain melaporkan Aulia Agsa, Akhyar juga melaporkan notaris bernama Muhammad Indra.
“Kita datang mewakili klien kita Pak Mahlim Harahap. Jadi, selaku kuasa hukumnya kita buat laporan di SPKT Polda Sumut yang mana kita laporkan itu pertama, Aulia Rizki Agsa anggota DPRD Sumut dan Bapak Muhammad Indra, notaris, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan menggunakan akta otentik palsu dalam pembelian tanah,” kata Akhyar kepada wartawan, Sabtu (30/9) lalu.
Akhyar mengatakan kasus itu berawal saat kliennya menjual tanah di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, kepada Aulia Agsa pada tahun 2020. Harga penjualan yang disepakati oleh keduanya, yakni Rp 1,8 miliar.
Setelah harga tersebut disepakati, kata Akhyar, Aulia Agsa menunjuk Muhammad Indra sebagai notaris untuk mengurus sertifikat tanah tersebut.












