āPraktik pengoplosan gas ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi keselamatan warga. Negara dirugikan, masyarakat terancam, dan ini tidak boleh dibiarkan,ā tegas Yusril dalam keterangannya.
Selain mendesak penindakan hukum terhadap pemilik gudang, HMI Sumut juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan. Menurut Yusril, keberlanjutan operasional gudang gas oplosan tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh aparat setempat.
āKami meminta Kapolda Sumut mengevaluasi Kapolres Pelabuhan Belawan. Tidak mungkin aktivitas berbahaya seperti ini berlangsung lama tanpa diketahui aparat. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,ā ujarnya.
Hingga berita ini dibuat, Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun operasional gudang gas di KIM 3 tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan distribusi bahan bakar gas di kawasan industri. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan demi menjamin keselamatan warga serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.












